PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH

Upaya Pelayanan Kesehatan sebelum tahun 2008 dilaksanakan dengan sistem berbayar. Artinya seorang yang ingin mendapat pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan harus membayar dulu, atau bayar kemudian setelah mendapat pelayanan kesehatan baik itu di Pus-kesmas Pembantu, Puskesmas dan Rumah Sakit , kecuali untuk pasien dengan kartu Askes atau masyarakat miskin yang memiliki kartu Askeskin.
Namun sejak tanggal 1 Februari 2008 Kabupaten Hulu Sungai Selatan memasuki babak baru dalam upaya pelayanan kesehatan karena sudah di tetapkan satu Peraturan Daerah No 1 Tahun 2008 tentang Jaminan Kesehatan Daerah. Setiap keluarga yang tidak mempunyai Jaminan Kesehatan baik itu Askes atau Askeskin akan dijamin oleh pemerintah daerah yang dananya diangarkan dari APBD tahun 2008. Ringkasnya bagi keluarga/masyarakat Hulu Sungai Selatan yang tidak mempunyai askes dan askeskin akan dimasukkan dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah yang pembayaran preminya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah
Sesuai hasil rapat koordinasi kesehatan tanggal 28 Januari 2008 untuk menindaklanjuti keluarnya Perda No.1 Tahun 2008 itu diputuskan bahwa sejak hari Jum’at 1 Februari 2008 upaya pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya digratiskan (dijamin pemerintah daerah) bagi seluruh penduduk hss asalkan dapat memperlihatkan kartu pengenal penduduk hss dan untuk selanjutnya harus dapat menunjukkan kartu JPK. Sedangkan untuk pelayanan di rumah sakit harus menyertakan dulu rujukan dari Puskesmas,baru dapat pelayanan gratis dirumah sakit. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari upaya pelayanan kesehatan tersebut adalah meningkatkan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan agar dapat mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan dengan sistem jeminan kesehatan yang terkendali biaya dan mutunya.
KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah perlu keterlibatan tiga pihak ( yakni: Penyelenggaran Jaminan Kesehatan, Peserta dan Pemberi Pelayanan Kesehatan yang disebut sebagai tripartit)
1. Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah adalah Institusi pihak ketiga yang legal untuk melaksanakan administrasi jaminan pemeliharaan kesehatan (seperti administrasi kepesertaan, administrasi keuangan, administrasi laporan, dan pengolahan data) dalam penyelenggaran jaminan pemeliharan kesehatan .
2. Peserta adalah penduduk kabupaten Hulu Sungai Selatan yang menurut ketentuannya:
a. Masyarakat diwajibkan mengikut sertakan anggota keluarganya
b. Pendaftaran dilaksanakan setiap tahun dari Januari sampai Desember
c. Setiap KK hnaya diperbolehklan memiliki 1 Nomor Peserta JPK
d. Anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD dibenarkan ikut program JPK.
e. Bagi Anggota PNS yang memiliki anggota keluarga yang tidak tertanggung (tidak memiliki jaminan kesehatan )berhak untuk ikut program JPK
f. Program Jaminan Kesehatan Daerah hanya memberikan pelayanan bagi pemegang kartu Jaminan Kesehatan Daerah
g. Setiap pemanfaatan kartu Jaminan Kesehatan Daerah untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar diminta untuk selalu menunjukkan Kartu Jaminan Kesehatan Daerah. Sedangkan untuk rawat inap atau untuk pengajuan semua jenis klaim di Rumah Sakit dan Puskesmas harus dilengkapi dengan identitas lainnya (KTP, KK, dll) hal ini dimaksudkan untuk Bahan konfirmasi dan verifikasi
h. Mulai 1 Januari 2008 tidak diperbolehkan lagi menggunalan KTP SEMENTARA, apabila diperlukan KTP sementara maka yang menandatangani adalah pihak Kantor Kecamatan setempat (Sekretaris Kecamatan) sedangkan penerbitan KTP sementara dari Kepala Desa dinyatakan TIDAK BERLAKU.
i. Premi peserta ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah .
j. Peserta dalam Kartu JPK adalah terdiri dari keluarga inti (suami, isteri dan anak-anaknya)
k. Peserta JPK tidak dibenarkan memiliki 2 (dua) jenis kepesertaan JPK yakni untuk kartu Askeskin, Kartu Askes Wajib/Askes Sukarela, Kartu Jamsostek.
3. Sebagai Pemberi Pelayanan Kesehatan di tunjuk Puskesmas seHSS dan jaringannya sebagai PPK Tk. I dan Rumah Sakit Umum H. Hasan Basry sebagai PPK Tk. Lanjut (PPK II: rawat jalan & PPK III: rawat Inap)

JENIS PELAYANAN KESEHATAN
Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta meliputi pelayanan yang tersedia di Puskesmas, pustu dan Rumah Sakit, yg meliputi:
Pelayanan Kesehatan di PPK I (Puskesmas )
a) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
b) Laboratorium sederhana (darah,urin& feses
c) Tindakan medis kecil
d) Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut dan tambal
e) Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui bayi dan balita dan untuk puskesmas rawat inap
ditanggung akomodasi rawat inap.
f) Persalinan normal dan dengan penyulit (PONED). Persalinan dilakukan oleh tenaga kesehatan ( tidak berlaku bila dilakukan oleh dukun kampung.
Pelayanan Kesehatan di PPK Tk Lanjut (Rumah Sakit) diberikan jaminan dana maksimal sebesar Rp. 100.000,- per kali yang meliputi :
a) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis
b. Penunjang diagnostik: Laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik
c. Tindakan medis kecil dan sedang, pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan serta pemberian obat
d. Pemeriksaan kehamilan dengan resiko tinggi dan penyulit
Rawat Inap Tingkat Lanjut di Rumah Sakit :
a. Jaminan penuh untuk segala tindakan perawatan termasuk operasi di kelas III
b. Jaminan sebagian bila perawatan dilakukan di kelas II, kelas I dan ruang VIP yang meliputi jaminan dana perawatan sebasar maksimal Rp. 1.000.000,- dan jaminan untuk tindakan operasi sebesar 50% dari total biaya operasi.
Pelayanan Yang tidak Diberikan : a) General chek up,b) bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika; c) Kacamata, lensa kontak dan IOL; d) semua jenis alat Kontrasepsi; e) Protesa gigi: f) Pelayanan alat bantu dengar; g) Pelayanan alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset); h) Pelayanan penunjang diagnostik canggih; i)Pengobatan alternatif (antara lain akupuntur, pengobatan tradisonal); j) Penyalahgunaan obat dab segala akibat yang menyertainya; k) segala tindakan yang bertujuan untuk mengakiri hidup; l) Keur Kesehatan, otopsi jenazah, Visum et Repertum; m) Tidak mengikuti prosedur yang berlaku; n) Pelayanan kesehatan pada masa wabah (KLB), tanggap darurat bencana o) Pelayanan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial; p) Pelayanan kesehatan terhadap penyalahgunaan narkoba, miras dan kecelakaan akibat kebut-kebutan, g) segala tindakan yang bertujuan untuk mengakiri hidup.
(di kutip oleh dr. Muhammad Riduan dari Juklak & Juknis Program Jaminan Kesehatan Daerah Tahun 2008 – Dinkes HSS)

Satu Tanggapan

  1. привет ! ничё беспричинный у тебя блог )) почитаешь мой? я любитель акуры Когда что заходи и почитай, бывает пишу информацию , которой не покажу в книгах и чём то подобном 🙂

Tinggalkan komentar